Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IU-IPHHK dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara pemberian pelayanan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH, apabila :
a. Tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI; atau
b. Tidak menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi RPBBI.
(2) Berdasarkan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Provinsi :
a. Tidak memberikan pelayanan permohonan penetapan nomor seri blanko FA-KO yang diajukan oleh pemegang IU-IPHHK;
b. Tidak memberikan pelayanan terhadap permohonan pengangkatan Penerbit Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) yang diajukan oleh pemegang IU-IPHHK;
c. Tidak memberikan pelayanan terhadap permohonan rekomendasi nomor seri blanko Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) yang diajukan oleh pemegang IU-IPHHK;
d. Membekukan pengangkatan penerbit FA-KO.
(3) Berdasarkan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai :
a. Tidak memberikan pelayanan permohonan penetapan Nomor Register Penerbit FA-KO yang diajukan oleh pemegang IU-IPHHK;
b. Tidak memberikan pelayanan permohonan penetapan Nomor Register Penerbit FA-KB yang diajukan oleh pemegang IU-IPHHK;
c. Membekukan pengangkatan Penerbit FA-KB di perusahaan pemegang IU-IPHHK.
(4) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sampai dengan pemegang IU-IPHHK dapat memenuhi kewajibannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang IUIPHHK.
Koreksi Anda
