Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan dengan Surat Pengantar dari pengurus Pemegang IU- IPHHK kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3). (2) Penyampaian perubahan RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh pejabat yang berwenang sebelum pasokan bahan baku dipenuhi atau sebelum bahan baku diterima di IPHHK. (3) Dalam hal perubahan RPBBI yang disampaikan oleh pemegang IU- IPHHK diterima oleh pejabat yang berwenang setelah pemenuhan bahan baku direalisasi, pemegang izin dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI. (4) Penyampaian perubahan RPBBI dibuktikan dengan surat tanda terima yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (5) Dalam hal perubahan RPBBI yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tidak diterbitkan surat tanda terima dan pemegang IU-IPHHK dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI.
Koreksi Anda