Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dan penyampaian RPBBI, perubahan RPBBI dan laporan bulanan realisasi RPBBI untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun secara online, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. (2) Dengan diberlakukannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2007 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2009 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 187) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda