Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian RPBBI, perubahan RPBBI dan laporan bulanan realisasi RPBBI secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
(2) Standar waktu yang digunakan untuk menentukan saat diterima penyampaian RPBBI, perubahan RPBBI dan laporan bulanan realisasi RPBBI secara elektronik adalah Waktu INDONESIA Bagian Barat/Waktu INDONESIA Bagian Tengah/Waktu INDONESIA Bagian Timur sesuai wilayah provinsi setempat.
(3) Penyampaian RPBBI, perubahan RPBBI dan laporan bulanan realisasi RPBBI yang dilakukan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian yang jatuh pada hari libur, dianggap tepat waktu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kompetensi dan sertifikasi Petugas Operator Pelaksana e-RPBBI (RPBBI Online) pada IPHHK, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan Balai ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
