Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Apabila aplikasi SI-RPBBI Online belum berfungsi atau masih dalam tahap penyiapan sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia/Operator SI-RPBBI Online. Penyusunan dan penyampaian RPBBI, perubahan RPBBI dan laporan bulanan realisasi RPBBI untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun dilakukan secara manual/disampaikan dengan surat biasa oleh pemegang IU-IPHHK kepada Kepala Dinas Provinsi dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai.
(2) Berdasarkan penyampaian RPBBI, perubahan RPBBI dan laporan bulanan realisasi RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Provinsi melaksanakan pemantauan dan menyampaikan datanya secara elektronik melalui aplikasi RPBBI kepada Direktur sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, Pasal 8 ayat (1) huruf b, Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 14.
Koreksi Anda
