Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) RPBBI kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun yang menggunakan sumber bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf q, kecuali milik sendiri pemegang IU-IPHHK dengan nama badan hukum yang sama atau satu manajemen/satu group dengan pemilik sumber bahan baku/pemegang IUPHHK, serta Pasal 5 huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf r, apabila:
a. Setelah 30 hari kalender sejak RPBBI disampaikan ternyata pemenuhan bahan baku tidak direalisasi maka harus dilakukan perubahan RPBBI oleh pemegang IU-IPHHK, dengan mengurangi volume bahan baku dari sumber yang tidak direalisasi; atau
b. Sebagian volume bahan baku RPBBI telah direalisasi tetapi volume sisanya tidak akan direalisasi lagi maka harus dilakukan perubahan RPBBI oleh pemegang IU-IPHHK dengan mengurangi sisa volume bahan baku yang tidak akan direalisasi.
(2) Dalam hal pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melakukan perubahan RPBBI, maka pemegang IU-IPHHK dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI.
(3) Berdasarkan tembusan penyampaian Perubahan RPBBI dari pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas izin produksi sampai dengan
2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun dan tembusan penerbitan surat tanda penyampaian perubahan RPBBI dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 20 menyampaikan datanya secara elektronik melalui aplikasi RPBBI kepada Direktur.
(4) Penyampaian perubahan RPBBI dan penerbitan surat tanda terima penyampaian perubahan RPBBI untuk IPHHK kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dilakukan secara elektronik dan dipantau oleh Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai melalui login masing-masing.
Koreksi Anda
