Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kategori bahan baku industri, rendemen kayu olahan, serta petunjuk penyusunan dan penyampaian laporan efisiensi penggunaan bahan baku, Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penyampaian RPBBI, perubahan RPBBI dan laporan bulanan realisasi RPBBI, petunjuk operasional aplikasi SI RPBBI Online diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
