Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Produksi kayu olahan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, didasarkan atas jenis industri dan kapasitas izin produksi.
(2) Kebutuhan bahan baku yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, harus disesuaikan dengan rencana produksi dan standar rendemen kayu olahan yang berlaku.
(3) Pemenuhan bahan baku yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, harus berasal dari sumber yang sah dan dilampiri/dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
(4) Pemanfaatan/Penggunaan bahan baku yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, harus disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku di IPHHK.
(5) Pemasaran produksi yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, harus disesuaikan dengan ketersediaan produksi (rencana produksi dan/atau persediaan akhir/stok produksi per tanggal 31 Desember tahun lalu).
Koreksi Anda
