Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi daerah kota yang tidak memiliki Dinas Kota, RPBBI dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Walikota dan Kepala Balai. (2) Dalam hal RPBBI dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6, IPHHK dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI. (3) Bagi IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun, lampiran atau kelengkapan dokumen pendukung RPBBI yang menggunakan sumber bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tidak disertakan pada penyampaian secara elektronik tetapi disimpan sebagai arsip oleh pemegang IU-IPHHK, kecuali sumber bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i. (4) Pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun yang telah menyampaikan RPBBI secara elektronik melalui aplikasi RPBBI, kemudian ternyata tidak memiliki kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau data RPBBI tidak benar atau tidak sesuai dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, pemegang IU-IPHHK dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id