Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan RPBBI.
(2) Pembinaan pelaksanaan RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemberian :
a. Pedoman;
b. Bimbingan;
c. Sosialisasi;
d. Pembekalan;
e. Arahan; dan/atau
f. Supervisi.
(3) Pengendalian pelaksanaan RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi kegiatan :
a. Pemantauan;
b. Evaluasi;
c. Pemberian teguran; dan/atau
d. Pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda
