Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IU-IPHHK dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI, apabila : a. Sampai dengan tanggal 31 Januari tahun berjalan pejabat yang berwenang belum menerima penyampaian RPBBI tahun berjalan dari pemegang izin; atau b. Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 16 ayat (7). (2) Pemegang IU-IPHHK dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan laporan bulanan Realisasi RPBBI, apabila : a. Sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya pejabat yang berwenang belum menerima laporan bulanan realisasi RPBBI dari pemegang izin; atau b. Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 16 ayat (7).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id