Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IU IPHHK) wajib menyusun RPBBI setiap tahun. (2) RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain : a. Rencana Produksi Kayu Olahan; b. Rencana Kebutuhan Bahan Baku; c. Rencana Pemenuhan Bahan Baku; d. Rencana Pemanfaatan/Penggunaan Bahan Baku; dan e. Rencana Pemasaran Kayu Olahan. (3) RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda