Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IU IPHHK) wajib menyusun RPBBI setiap tahun.
(2) RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain :
a. Rencana Produksi Kayu Olahan;
b. Rencana Kebutuhan Bahan Baku;
c. Rencana Pemenuhan Bahan Baku;
d. Rencana Pemanfaatan/Penggunaan Bahan Baku; dan
e. Rencana Pemasaran Kayu Olahan.
(3) RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda
