Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian RPBBI oleh pemegang IU-IPHHK yang diterima oleh pejabat yang berwenang setelah tanggal 31 Januari tahun berjalan dikategorikan sebagai RPBBI yang disampaikan terlambat. (2) Penyampaian perubahan RPBBI oleh pemegang IU-IPHHK yang diterima oleh pejabat yang berwenang setelah pemenuhan bahan baku direalisasi dikategorikan sebagai perubahan RPBBI yang disampaikan terlambat. (3) Penyampaian laporan bulanan realisasi RPBBI oleh pemegang IU- IPHHK yang diterima oleh pejabat yang berwenang setelah tanggal 10 bulan berikutnya dikategorikan sebagai laporan bulanan yang disampaikan terlambat. (4) Realisasi pemenuhan bahan baku tidak sesuai dengan RPBBI, apabila penggunaan bahan baku melebihi RPBBI dan atau volume pemenuhan bahan baku melebihi RPBBI dan atau sumber bahan baku tidak sesuai dengan RPBBI yang berlaku. (5) Realisasi produksi kayu olahan tidak sesuai dengan RPBBI apabila produksi kayu olahan tidak sesuai dengan RPBBI yang disusun berdasarkan kapasitas produksi yang diizinkan. (6) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian RPBBI yang berlaku dengan laporan realisasinya, maka pemegang IU-IPHHK diberikan teguran secara tertulis. (7) RPBBI atau perubahan RPBBI atau laporan bulanan realisasi RPBBI yang disampaikan terlambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau realisasi pemenuhan bahan baku tidak sesuai RPBBI, atau realisasi produksi kayu olahan tidak sesuai RPBBI, atau teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6) dijadikan dasar evaluasi IPHHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id