Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat pengantar RPBBI sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) tembusannya disampaikan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun dilakukan secara manual; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sampai dengan 6.000 meter kubik per tahun dilakukan secara elektronik atau secara manual apabila aplikasi RPBBI mengalami gangguan atau gagal operasi; atau c. Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 meter kubik per tahun dilakukan secara elektronik atau secara manual apabila aplikasi RPBBI mengalami gangguan atau gagal operasi. (2) Penyampaian tembusan surat pengantar RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup hanya disertai atau dilampiri dengan resume RPBBI yang disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini, tanpa dilampiri dengan buku RPBBI dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. (3) Surat pengantar dan resume RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan ayat (2), untuk IPHHK kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun dapat dicetak sendiri oleh Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai melalui kode akses (User ID dan Password) masing-masing sesuai wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id