Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda