Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IU-IPHHK dapat melakukan perubahan RPBBI dari RPBBI yang disampaikan sebelumnya, apabila memenuhi persyaratan/ kelengkapan yang ditetapkan dalam peraturan ini. (2) Perubahan RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan: a. Perubahan rencana pemenuhan bahan baku dan/atau volume bahan baku menurut kategori sumber atau asal usul bahan baku; b. Perubahan rencana pemanfaatan/penggunaan bahan baku dan produksi KO sesuai kapasitas izin produksi; c. Perubahan rencana pemenuhan bahan baku untuk proses produksi dan/atau penggunaan lain; d. Penambahan rencana pemenuhan dan pemanfaatan/penggunaan bahan baku serta produksi KO dengan toleransi sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas izin produksi; e. Perubahan (perluasan/pengurangan, pembaharuan/rekomposisi jenis produksi) IU-IPHHK: atau f. Perubahan atas kesalahan pemasukan data pada aplikasi SI- RPBBI online, khusus untuk IPHHK kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun. (3) Bahan baku yang digunakan dalam perubahan RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, harus berasal dari sumber yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan dilampiri/dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (4) Perubahan RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, dilakukan oleh pemegang IU-IPHHK dengan ketentuan pemenuhan bahan baku yang direncanakan maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas izin produksi dan didasarkan atas standar rendemen kayu olahan yang telah ditetapkan. (5) Perubahan RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan/dilaporkan oleh pemegang IU-IPHHK dengan ketentuan harus dilampiri/dilengkapi dengan Daftar rekapitulasi realisasi bulanan pemenuhan dan pemanfaatan/penggunaan bahan baku serta produksi KO, LMKB/LMKBK dan LMHHOK/LMKO sampai dengan bulan terakhir dalam tahun berjalan, serta Surat Pernyataan dari pemegang IU-IPHHK yang menyatakan/menjelaskan antara lain mengenai keabsahan/legalitas asal usul sumber bahan baku, bahan baku yang tidak dimanfaatkan sebagai material produksi, dan atau dijual kepada pihak lain, dan telah dilakukan verifikasi oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (6) Perubahan RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan/dilaporkan oleh pemegang IU-IPHHK dengan ketentuan realisasi produksi KO sampai dengan bulan terakhir dalam tahun berjalan telah melebihi standar produksi normal atau mencapai toleransi sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas izin produksi yang dilampiri/dilengkapi dengan Daftar rekapitulasi realisasi bulanan pemenuhan dan pemanfaatan/penggunaan bahan baku serta produksi KO, LMKB/LMKBK dan LMHHOK/LMKO sampai dengan bulan terakhir dalam tahun berjalan dan telah dilakukan verifikasi oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (7) Perubahan RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan/dilaporkan oleh pemegang IU-IPHHK dengan ketentuan harus dilampiri/dilengkapi dengan perubahan IU-IPHHK (perluasan/ pengurangan, pembaharuan/rekomposisi jenis produksi) dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan. (8) Perubahan RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dilakukan/dilaporkan oleh pemegang IU-IPHHK dengan ketentuan harus dilampiri dengan surat pemberitahuan dari pemegang IU-IPHHK mengenai alasan/penyebab terjadinya kesalahan pemasukan data pada aplikasi SI-RPBBI online dilengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan telah dilakukan verifikasi oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dan huruf c. (9) Dalam hal pada akhir tahun berjalan IPHHK kelebihan bahan baku maka merupakan stock akhir tahun yang dapat digunakan untuk menyusun RPBBI tahun berikutnya dengan dokumen pendukung LMKB dan atau LMKBK/LMHHOK. (10) Perubahan RPBBI disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada lampiran VIII Peraturan ini.
Koreksi Anda