Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin Usaha IPHHK yang terlambat menyampaikan laporan bulanan realisasi RPBBI dan laporan perubahan RPBBI dikenakan teguran tertulis.
(2) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau keterlambatan laporan bulanan realisasi RPBBI dan keterlambatan melakukan perubahan RPBBI dijadikan dasar evaluasi IPHHK.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7 dan Pasal 13, kepada pemegang Izin Usaha IPHHK dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sampai pemegang IU-IPHHK memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
