Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UnitPercontohan PenyuluhanKehutanan yang selanjutnya disingkat UPPK adalah lokasi yang ditetapkan untuk memperagakan berbagai aktifitas kehutanan yang berfungsi sebagai sarana penyuluhan kehutanan, tempat pembelajaran, model penguatan kelembagaan usaha kelompok masyarakat/kelompok tani hutan serta model peningkatan kapasitas penyuluhan kehutanan.
2. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3. Penyuluh Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melakukan penyuluhan kehutanan.
4. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKSM adalah pelaku utama atau anggota masyarakat karena kesadaran dan kepeduliannya terhadap pembangunan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat mau dan mampu melakukan penyuluhan kehutanan secara swadaya.
5. Penyuluh Kehutanan Swasta yang selanjutnya disingkat PKSadalah pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang ditetapkan dan diberi tugas melaksanakan penyuluhan kehutanan.
6. Pelaku adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pembangunan UPPK yaitu penyuluh kehutanan, kelompok tani hutan dan pelaku usaha.
7. Pelaku utama adalahmasyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang kehidupannya terkait dengan kehutanan dan atau hasil hutan antara lain petani hutan, petani dan pengusaha hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta penangkar tumbuhan dan satwa liar, beserta keluarga intinya.
8. Pelaku usaha adalah perorangan warga
atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola usaha terkait dengan kehutanan.
9. Hutan Rakyat yang selanjutnya disingkat HR adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimum 0,25 hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%.
10. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
11. Hutan Desayang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
12. Hutan Tanaman Rakyatyang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
13. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani hutan beserta keluarganya yang tinggal di dalam dan/atau di luar kawasan hutan yang sebagian atau seluruh usahanya bergerak di bidang kehutanan termasuk hasil hutan bukan kayu (HHBK).
14. Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan kehutanan yang dilakukan secara terus-menerus pada kegiatan pembangunan kehutanan untuk mendukung keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta untuk mewujudkan masyarakat/KTH yang mandiri dan sejahtera.
15. Rancangan pembangunan UPPK adalah dokumen perencanaan pembangunan UPPK yang disusun oleh kelompok tani hutan bersama penyuluh kehutanan yang berisiantara lain risalah lokasi, rincian kegiatan, rincian biaya, tata waktu, serta organisasi UPPK.