Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Calon lokasi pembangunan UPPK yang berada di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3), diusulkan oleh penyuluh kehutanan sebagai lokasi pembangunan UPPK kepada kelompok tani hutan pemilik lahan atau lahan adat.
(2) Penyuluh Kehutanan dan Kelompok Tani Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun proposal lokasi pembangunan UPPK.
(3) Proposal lokasi pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain :
a. risalah dan sketsa lokasi;
b. rencana kegiatan;
c. identitas anggota kelompok tani hutan;
d. jangka waktu; dan
e. pembiayaan.
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh kepala instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal usulan lokasi pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh kelompok tani hutan pemilik lahan atau lahan adat, maka disusun perjanjian kerjasama antara instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota dengan ketua kelompok tani pemilik lahan atau lahan adat.
(6) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), memuat antara lain :
a. letak dan lokasi pembangunan UPPK;
b. luas pembangunan UPPK;
c. jenis kegiatan;
d. sarana penunjang yang akan dibangun;
e. jangka waktu;
f. pembiayaan.
Koreksi Anda
