Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pihak pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, terdiri dari instansi/lembaga yang mendukung pembangunan UPPK, antara lain :
a. Otoritas Jasa Keuangan;
b. Koperasi; dan
c. Instansi lain yang terkait.
Koreksi Anda
