Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, terdiri dari instansi/lembaga yang mendukung pembangunan UPPK, antara lain : a. Otoritas Jasa Keuangan; b. Koperasi; dan c. Instansi lain yang terkait.
Koreksi Anda