Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Format laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan UPPK oleh penyuluh kehutanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(2) Format laporan pengendalian tahunan pembangunan UPPK oleh Badan Pelaksana Penyuluhan/Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVPeraturan Menteri ini.
(3) Format Laporan Pengendalian akhir pembangunan UUPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
