Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok tani hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b,berperan sebagai pelaksana pembangunan UPPK.
(2) Dalam pelaksanaan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok tani hutan wajib mengembangkan dan memperkuat organisasi, melaksanakan kegiatan fisik sesuai dengan rancangan pembangunan UPPK yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
