Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, berperan sebagai pendamping kelompok tani hutan dalam pelaksanaan pembangunan UPPK sesuai dengan rancangan pembangunan UPPK yang telah ditetapkan.
(2) Dalam melaksanakan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),penyuluh kehutanan bertugas memfasilitasi pengembangan organisasi kelompok tani hutan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, akses informasi (modal,pasar dan teknologi) serta membangun kemitraan.
Koreksi Anda
