Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, terdiri atas : a. penyuluh kehutanan; b. kelompok tani hutan; c. pelaku usaha.
Koreksi Anda