Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pembangunan UPPK yang lokasinya berada di luar kawasan hutan dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id