Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan UPPK dimaksudkan sebagai prasarana penyuluhan kehutanan, tempat pembelajaran dan untuk memperagakan berbagai aktivitas kehutanan.
(2) Pembangunan UPPK bertujuan untuk model peningkatan kapasitas penyuluhan kehutanan serta model penguatan kelembagaan usaha kelompok tani hutan sehingga memberikan dampak dan manfaat terhadap kelompok tani hutan di sekitarnya.
Koreksi Anda
