Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(2) Pemantauan dan evaluasisebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. mengumpulkan data dan informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan UPPK secara terus menerus atau berkala; dan
b. melakukan evaluasiterhadap pelaksanaan pembangunan UPPK sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan dan mengidentifikasi hambatan serta solusi pemecahannya.
(3) Pengendalian pembangunan UPPK dilakukan oleh kelompok tani hutan, instansi penyelenggara penyuluhan kehutanankabupaten/kota, instansi koordinasi penyuluhan provinsi dan Badan P2SDM Kehutanan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui cara:
a. Penyuluh menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan.
b. Laporan disampaikan kepada instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota dan/atau dinas kehutanan kabupaten/kota.
c. Instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota dan/atau dinas kehutanan kabupaten/kota menyampaikan laporan pengendalian tahunan pembangunan UPPK dan laporan pengendalian akhir pembangunan UUPK kepada badan koordinasi penyuluhan/dinas kehutanan provinsi dengan tembusan ke Badan P2SDM Kehutanan.
Koreksi Anda
