Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembiayaan pembangunan UPPK dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Pembiayaan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),digunakan untuk kegiatan:
a. fasilitasi penguatan kelembagaan, kelompok tani hutan dan penyuluh;
b. fasilitasi kegiatan teknis dan pengembangan usaha bidang kehutanan;
c. fasilitasi sarana dan prasarana UPPK;
d. fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat dan kelompok tani hutan lainnya.
Koreksi Anda
