Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembiayaan pembangunan UPPK dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Pembiayaan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),digunakan untuk kegiatan: a. fasilitasi penguatan kelembagaan, kelompok tani hutan dan penyuluh; b. fasilitasi kegiatan teknis dan pengembangan usaha bidang kehutanan; c. fasilitasi sarana dan prasarana UPPK; d. fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat dan kelompok tani hutan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id