Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga/instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari : a. Bupati/Walikota; b. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/dinas yang membidangi kehutanan Provinsi; c. Instansi Pelaksana Penyuluhan/dinas yang membidangi kehutanan Kabupaten/Kota; d. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan; e. Badan P2SDM Kehutanan.
Koreksi Anda