Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Lembaga/instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari :
a. Bupati/Walikota;
b. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/dinas yang membidangi kehutanan Provinsi;
c. Instansi Pelaksana Penyuluhan/dinas yang membidangi kehutanan Kabupaten/Kota;
d. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan;
e. Badan P2SDM Kehutanan.
Koreksi Anda
