Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi calon lokasi pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan oleh penyuluh kehutanan kepada kelompok tani hutan dengan melibatkan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan denganmemberikan materi penjelasan kepada kelompok tani hutan mengenai pembangunan unit percontohan. (3) Materi penjelasan yang diberikan dalam sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi : a. rencana lokasi pembangunan UPPK; b. rencana kegiatan yang akan dilakukan; c. para pihak yang terlibat; d. pembiayaan. (4) Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh penyuluh kehutanan dengan mempertimbangkan lokasi dan kegiatan masyarakat kelompok tani hutan yang menjadi sasaran kegiatan pembangunan UPPK.
Koreksi Anda