Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon lokasi pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf bdipilih dengan persyaratan: a. memiliki akses yang mudah dijangkau dan strategis; b. berada di dalam atau di luar kawasan hutan; c. terdapat kelompok tani hutan yang mempunyai usaha atau melaksanakankegiatan di bidang kehutanan; d. luas lahan lokasi pembangunan UPPK di dalam kawasan hutan minimal 5 (lima) hektar berada dalam satu hamparan; e. luas lahan lokasi pembangunan UPPK di luar kawasan hutan minimal 5 (lima) hektardalam pengelolaan kelompok tani hutan. (2) Dalam hal calon lokasi pembangunan UPPK berada di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dipilih pada kawasan yang sudah dibebani Izin Hutan Kemasyarakatan, Hak Pengelolaan Hutan Desa, atau Izin Hutan Tanaman Rakyat. (3) Dalam hal calon lokasi pembangunan UPPK berada di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dipilih pada lahan milik atau lahan adat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id