Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan teknis dan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, antara lain dilakukan melalui kegiatan:
a. persiapan;
b. penyediaan sarana dan prasarana produksi;
c. pengembangan usaha;
d. kemitraan dan jejaring usaha.
Koreksi Anda
