Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan teknis dan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, antara lain dilakukan melalui kegiatan: a. persiapan; b. penyediaan sarana dan prasarana produksi; c. pengembangan usaha; d. kemitraan dan jejaring usaha.
Koreksi Anda