Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para pihak yang berperan dalam pembangunan UPPK meliputi : a. pelaku; b. lembaga/instansi pembina; dan c. pihak pendukung lainnya.
Koreksi Anda