Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Para pihak yang berperan dalam pembangunan UPPK meliputi :
a. pelaku;
b. lembaga/instansi pembina; dan
c. pihak pendukung lainnya.
Koreksi Anda
