Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penyediaan sarana prasarana pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, antara lain:
a. tempat pertemuan;
b. pondok kerja;
c. perpustakaan;
d. papan nama dan papan aktifitas kelompok.
Koreksi Anda
