Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan sarana prasarana pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, antara lain: a. tempat pertemuan; b. pondok kerja; c. perpustakaan; d. papan nama dan papan aktifitas kelompok.
Koreksi Anda