Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, berperan sebagai mitra kelompok tani hutan dan penyuluh kehutanan dalam proses produksi, paska panen dan akses sumber daya (modal, pasar dan teknologi).
Koreksi Anda
