Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan UPPK meliputi kegiatan : a. penguatan kelembagaankelompok tani hutan; b. pelaksanaan kegiatan teknis dan pengembangan usaha; dan c. penyediaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda