Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan UPPK meliputi kegiatan :
a. penguatan kelembagaankelompok tani hutan;
b. pelaksanaan kegiatan teknis dan pengembangan usaha; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
