Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran lembaga penyuluhan/instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, terdiri atas : a. Bupati/Walikotaberperan sebagai pembina dan penggerak instansi terkait di daerahnya dalam pelaksanaanpembangunan UPPK. b. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/dinas yang membidangi kehutanan Provinsi berperan dalam mengkoordinasikan, integrasi, sinkronisasikegiatan dan pendanaan dengan instansi terkait,melakukan pembinaan, meningkatkan kapasitas penyuluh dan kelompok tani hutan, menyalurkan sumber dana APBN (dekonsentrasi),monitoring dan evaluasi pembangunan UPPK. c. Instansi Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota berperan mengalokasikan sumber dana, pembinaan teknis dan administrasi, koordinasi dengan instansi terkait, meningkatkan kapasitas penyuluh dan kelompok tani, monitoring dan evaluasidalam pembangunan UPPK. d. Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota berperan mengalokasikan sumber dana, pembinaan teknis, monitoring dan evaluasidalam pembangunan UPPK. e. UPT Kementerian Kehutanan berperan dalam memberikan bimbingan teknis, dukungan kegiatan dan dukungan dana sesuai tugas dan fungsi UPT. f. Badan P2SDM Kehutanan berperan dalam menyiapkan dukungan pendanaan,pedoman, materi penyuluhan, sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas penyuluh, serta melakukan pembinaan dan pengendalian pembangunan UPPK. ]
Koreksi Anda