Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan dalam pembangunan UPPK dialokasikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Pembiayaan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda