Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan dalam pembangunan UPPK dialokasikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Pembiayaan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
