Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Calon lokasi pembangunan UPPK yang berada dalam kawasan hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diusulkan oleh penyuluh kehutanan sebagai lokasi pembangunan UPPK kepada pemegang IUPHKm, HPHD dan Izin HTR.
(2) Penyuluh Kehutanan dan pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun rancangan pembangunan UPPK.
(3) Rancangan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain:
a. risalah dan sketsa lokasi;
b. rencana kegiatan;
c. identitas anggota kelompok tani hutan;
d. jangka waktu; dan
e. pembiayaan.
(4) Rancangan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetujui oleh instansi penyelenggara pembangunan kehutanan kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda
