Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan pembangunan UPPK yang telah disusun oleh penyuluh kehutanan bersama kelompok tani hutan dinilai oleh kepala bidang yang menangani penyuluhan kehutanan pada instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh kepala instansi penyelenggara penyuluhan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
