Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan kelompok tani hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dilakukan melalui kegiatan :
a. penguatan administrasi kelompok tani hutan;
b. peningkatan kapasitaskelompok tani hutan, yang dilakukan antara lain dalam bentuk sekolah lapangan, pelatihan, magang, dan studi banding;
c. peningkatan kelembagaan usaha kelompok tani hutan menjadi badan usaha atau koperasi kelompok tani hutan.
Koreksi Anda
