Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menentukan keberhasilan pembangunan UPPK diperlukan rancangan pembangunan UPPK.
(2) Rancangan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penyuluh kehutanan bersama dengan kelompok tani hutan secara partisipatif.
(3) Dalam penyusunan rancangan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dibahas bersama instansi terkait.
Koreksi Anda
