Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi kegiatan:
a. pengumpulan data; dan
b. pengolahan data.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pengumpulan data primer dan data sekunder.
(3) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi antara lain luas dan status lahan, topografi lahan, kondisi vegetatif/penutupan lahan dan potensi sumber air.
(4) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain data agroklimat, titik koordinat, data sosial ekonomi masyarakat, kelompok tani hutan, informasi pasar, jenis tanah, jumlah penduduk dan kelembagaan lainnya.
(5) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan dengan cara mengolah data melalui tahapan rekapitulasi, tabulasi, analisis, dan pembuatan peta lokasi dengan skala 1 : 10.000.
Koreksi Anda
