Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan UPPK dirancang untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun.
(2) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari tahapan :
a. tahun pertama untuk kegiatan sosialisasi, penetapan lokasi
kegiatan serta penyusunan rancangan pembangunan UPPK.
b. tahun kedua sampai dengan tahun kelima untuk kegiatan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas masyarakat dan penyuluh kehutanan, kegiatan teknis dan penyediaan sarana prasarana, monitoring dan evaluasi.
c. tahun ketiga sampai dengan tahun kelima,untuk kegiatan lanjutan, kegiatan pengembangan usaha, kemitraan dan monitoring dan evaluasi, serta untuk pembelajaran bagi kelompok tani hutan lainnya.
(3) Tahapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilanjutkan pada tahun keenam dan seterusnya dengan kegiatan pendampingan oleh penyuluh kehutanan sampai terbentuknya kelompok tani hutan mandiri.
Koreksi Anda
