Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
2. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara www.djpp.kemenkumham.go.id
mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
4. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, Bandar Udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
5. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
6. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
7. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
8. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
9. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
10. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
Tatanan kebandarudaraan nasional memuat :
a. peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara;
dan
b. rencana induk nasional bandar udara.
Peran bandar udara sebagaimana dalam
Pasal 3 huruf a, sebagai :
a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pintu gerbang kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
f. prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara.
(1) Bandar udara sebagai simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a, yaitu bandar udara dijadikan sebagai titik pertemuan beberapa jaringan dan rute angkutan udara.
(2) Bandar udara sebagai simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan jaringan dan rute angkutan udara.
(1) Bandar udara sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b, yaitu lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara dijadikan sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataan pembangunan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi serta keselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
(2) Bandar udara sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(1) Bandar udara sebagai tempat kegiatan alih moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, yaitu sebagai tempat perpindahan moda transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya dalam bentuk interkoneksi antar moda pada simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang terpadu dan berkesinambungan.
(2) Bandar udara sebagai tempat kegiatan alih moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Transportasi Nasional.
(1) Bandar udara sebagai pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d, yaitu keberadaan bandar udara dapat memudahkan transportasi ke dan dari wilayah di sekitarnya dalam rangka pendorong dan penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam menggerakkan dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bandar udara sebagai pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan Rencana Pengembangan Ekonomi Nasional.
(1) Bandar udara sebagai pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf e, yaitu keberadaan bandar udara diharapkan dapat membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda transportasi lain, penghubung daerah perbatasan dalam rangka mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, serta kemudahan dalam penanganan bencana alam pada wilayah-wilayah tertentu dan sekitarnya.
(2) Bandar udara sebagai pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan tentang Pembangunan Daerah Tertinggal, ketentuan di bidang pertahanan negara, ketentuan Badan Nasional Penanganan Perbatasan (BNPP) dan ketentuan Badan Nasional Pengelola Bencana (BNPB).
(1) Bandar udara sebagai prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf f, yaitu titik-titik lokasi bandar udara di wilayah nusantara saling terhubungkan dalam suatu jaringan dan rute penerbangan sehingga dapat mempersatukan wilayah untuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Bandar udara sebagai prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan di bidang pertahanan negara.
Fungsi bandar udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a, merupakan tempat penyelenggaraan kegiatan:
a. pemerintahan dan/atau
b. pengusahaan.
(1) Bandar udara sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a, merupakan tempat unit kerja/instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan www.djpp.kemenkumham.go.id
fungsinya terhadap masyarakat sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Unit kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu unit kerja pemerintah yang membidangi urusan:
a. pembinaan kegiatan penerbangan;
b. kepabeanan;
c. keimigrasian; dan
d. kekarantinaan.
(3) Pembinaan kegiatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dilaksanakan oleh Otoritas Bandar Udara.
(4) Fungsi unit kerja pemerintah yang membidangi urusan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d dilaksanakan pada bandar udara internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Bandar udara sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf b, merupakan tempat usaha bagi :
a. Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara;
b. Badan Usaha Angkutan Udara; dan
c. Badan Hukum INDONESIA atau perorangan melalui kerjasama dengan Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Badan Usaha Bandar Udara.
(2) Kegiatan pengusahaan di bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan jasa kebandarudaraan; dan
b. pelayanan jasa terkait bandar udara.
(1) Penggunaan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a, terdiri dari bandar udara internasional dan bandar udara domestik.
(2) Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bandar Udara Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
Penetapan bandar udara internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) dengan mempertimbangkan:
a. rencana induk nasional bandar udara;
b. pertahanan dan keamanan negara;
c. pertumbuhan dan perkembangan pariwisata;
d. kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional; dan
e. pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri.
(1) Penetapan bandar udara Internasional ditetapkan oleh Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keimigrasian, bidang kepabeanan, dan bidang kekarantinaan dalam rangka penempatan unit kerja dan personel.
(2) Untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang bersifat nasional dan internasional, bandar udara domestik dapat digunakan untuk melayani penerbangan dari dan ke luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut dan tata cara penetapan bandar udara internasional dan bandar udara domestik dapat digunakan untuk melayani penerbangan dari dan ke luar negeri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Hierarki bandar udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3(1) Hierarki bandar udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, ditetapkan berdasarkan penilaian atas kriteria sebagai berikut:
a. bandar udara terletak di kota yang merupakan pusat kegiatan ekonomi;
b. tingkat kepadatan lalu lintas angkutan udara; dan
c. berfungsi untuk menyebarkan penumpang dan kargo ke bandar udara lain.
(2) Bandar udara terletak di kota yang merupakan pusat kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditunjukkan dengan variabel sebagai berikut:
a. status kota di mana bandar udara tersebut berada sesuai dengan status yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah nasional; dan
b. penggunaan bandar udara.
(3) Tingkat kepadatan lalu lintas angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditunjukkan dengan variabel:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. jumlah penumpang datang berangkat dan transit;
b. jumlah kargo; dan
c. jumlah frekuensi penerbangan.
(4) Fungsi untuk menyebarkan penumpang dan kargo ke bandar udara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditunjukkan dengan variabel :
a. jumlah rute penerbangan dalam negeri;
b. jumlah rute penerbangan luar negeri; dan
c. jumlah rute penerbangan dalam negeri yang menjadi cakupannya.
(1) Klasifikasi bandar udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a terdiri atas beberapa kelas bandar udara yang ditetapkan berdasarkan kapasitas pelayanan dan kegiatan operasional bandar udara.
(2) Kapasitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan bandar udara untuk melayani jenis pesawat udara terbesar dan jumlah penumpang/barang, meliputi:
1) kode angka (code number), yaitu perhitungan panjang landas pacu berdasarkan referensi pesawat aeroplane reference field length (ARFL); dan 2) Kode huruf (code letter), yaitu perhitungan sesuai lebar sayap dan lebar/jarak roda terluar pesawat.
Peran, fungsi, penggunaan, hierarki dan klasifikasi bandar udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(1) Rencana induk nasional bandar udara merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, penyusunan rencana induk, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan bandar udara.
(2) Rencana induk nasional bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional;
e. sistem transportasi nasional;
f. keterpaduan intermoda dan multimoda; dan
g. peran bandar udara.
Rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) huruf a, yaitu strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang untuk kepentingan nasional, keterkaitan antar pulau dan antar propinsi, keterkaitan antar kawasan/kabupaten/kota.
Potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) huruf b, yaitu potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah yang diketahui atau diukur antara lain dengan survei berdasarkan asal dan tujuan penumpang (origin and destination survey) dengan memperhatikan keseimbangan antara perkembangan ekonomi yang mempengaruhi perkembangan pasar atau perkembangan pasar yang mempengaruhi perkembangan ekonomi, serta konsekuensi pembiayaan yang ditimbulkan.
Potensi sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) huruf c, yaitu potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan secara efisien dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) huruf d, merupakan perkembangan lingkungan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Sistem transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat
(2) huruf e, merupakan tataran transportasi yang terorganisasi secara kesisteman terdiri dari transportasi jalan, transportasi kereta api, transportasi sungai dan danau, transportasi penyebrangan, transportasi laut, transportasi udara, yang membentuk suatu sistem pelayanan jasa www.djpp.kemenkumham.go.id
transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan/atau barang, yang terus berkembang secara dinamis.
Keterpaduan intermoda dan multimoda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) huruf f, yaitu keterpaduan intermoda dan multimoda yang saling menunjang.
(1) Rencana induk nasional bandar udara merupakan sistem perencanaan kebandarudaraan nasional yang menggambarkan:
a. interdependensi;
b. interrelasi; dan
c. sinergi antar unsur; yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, potensi ekonomi dan pertahanan keamanan dalam rangka mencapai tujuan nasional.
(2) Interdependensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menggambarkan bahwa antar bandar udara saling tergantung dan saling mendukung yang cakupan pelayanannya bukan berdasarkan wilayah administrasi/kepemerintahan.
(3) Interrelasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, menggambarkan bahwa antar bandar udara membentuk jaringan dari rute penerbangan yang saling berhubungan.
(4) Sinergi antar unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan sinergi antara sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, potensi ekonomi dan pertahanan keamanan dalam rangka mencapai tujuan nasional, serta saling mengisi dan berkontribusi dalam bentuk:
a. sumber daya alam potensial yang dikelola secara maksimal dan dapat dimanfaatkan secara efisien;
b. sumber daya manusia yang dapat diberdayakan dengan memperhatikan keseimbangan kewenangan dan kemampuan;
c. pemanfaatan potensi dan pengendalian hambatan geografis; dan
d. pemanfaatan potensi ekonomi dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas usaha pencapaiannya dan pertahanan keamanan nasional.
Rencana induk nasional bandar udara, memuat:
a. Kebijakan nasional bandar udara; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Rencana lokasi bandar udara beserta penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara.
Rencana pembangunan dan pengembangan bandar udara untuk mewujudkan kebijakan nasional bandar udara, terdiri atas:
a. bandar udara pada ibukota provinsi dibangun atau dikembangkan dengan klasifikasi landas pacu 4D;
b. bandar udara di daerah perbatasan negara dan daerah lokasi bencana dan daerah rawan bencana dibangun atau dikembangkan dengan klasifikasi landas pacu 3C untuk dapat melayani pesawat Hercules C- 130 dan pesawat berpenumpang 50 orang; dan
c. bandar udara di daerah terisolasi dan di daerah provinsi kepulauan dibangun atau dikembangkan dengan klasifikasi landas pacu 2C untuk dapat melayani penerbangan perintis dengan pesawat berpenumpang 25 orang.
(1) Pengembangan Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan rencana induk Bandar Udara yang telah ditetapkan dalam penetapan lokasi Bandar Udara.
(2) Pengembangan bandar udara dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria indikasi awal didasarkan atas tingkat utilisasi operasional.
(3) Tingkat utilisasi operasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. fasilitas sisi udara; dan
b. fasilitas sisi darat.
Kebijakan nasional bandar udara dalam pembangunan, pengembangan, pengoperasian dan pendayagunaan bandar udara serta rencana lokasi bandar udara beserta penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara, serta formula perhitungan tingkat utilisasi operasional bandar udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penetapan lokasi bandar udara diluar rencana lokasi bandar udara beserta penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, harus memenuhi persyaratan kelayakan akan diatur oleh Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Tatanan Kebandarudaraan Nasional ini berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dilakukan peninjauan ulang apabila terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis atau setiap 5 (lima) tahun.
(2) Perubahan kondisi lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bencana yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional yang mengakibatkan perubahan batas wilayah provinsi.
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, maka:
a. Bandar udara internasional yang masuk dalam perjanjian ASEAN open sky yaitu Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Bandar Udara Internasional Juanda, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin tetap berlaku; dan
b. Ketentuan terkait penetapan lokasi bandar udara dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2013 MENTERI PERHUBUNGAN,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id