Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri dari bandar udara internasional dan bandar udara domestik.
(2) Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bandar Udara Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
Koreksi Anda
