Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bandar udara sebagai simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yaitu bandar udara dijadikan sebagai titik pertemuan beberapa jaringan dan rute angkutan udara. (2) Bandar udara sebagai simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan jaringan dan rute angkutan udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Pasal.id