Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk nasional bandar udara merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, penyusunan rencana induk, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan bandar udara.
(2) Rencana induk nasional bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional;
e. sistem transportasi nasional;
f. keterpaduan intermoda dan multimoda; dan
g. peran bandar udara.
Koreksi Anda
