Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tatanan Kebandarudaraan Nasional ini berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dilakukan peninjauan ulang apabila terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis atau setiap 5 (lima) tahun. (2) Perubahan kondisi lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bencana yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional yang mengakibatkan perubahan batas wilayah provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Pasal.id