Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tatanan Kebandarudaraan Nasional ini berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dilakukan peninjauan ulang apabila terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis atau setiap 5 (lima) tahun.
(2) Perubahan kondisi lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bencana yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional yang mengakibatkan perubahan batas wilayah provinsi.
Koreksi Anda
