Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm69 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2013 tentang TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas beberapa kelas bandar udara yang ditetapkan berdasarkan kapasitas pelayanan dan kegiatan operasional bandar udara. (2) Kapasitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan bandar udara untuk melayani jenis pesawat udara terbesar dan jumlah penumpang/barang, meliputi: 1) kode angka (code number), yaitu perhitungan panjang landas pacu berdasarkan referensi pesawat aeroplane reference field length (ARFL); dan 2) Kode huruf (code letter), yaitu perhitungan sesuai lebar sayap dan lebar/jarak roda terluar pesawat.
Koreksi Anda